Selasa, 18 Oktober 2011

Beberapa Obat Berbahaya

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merazia 21 jenis obat tradisional yang ditambahkan zat kimia. Bagaimana tingkat bahaya kandungan obat-obatan tersebut?

BPOM RI mengeluarkan 21 daftar obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan pengawasan sejak Juli 2011. Dari laporan BPOM RI, tercatat beberapa barang yang dilarang dikonsumsi, di antaranya kopi yang mengandung obat kuat, jamu yang mengandung obat kuat, dan kaplet obat kuat (pil biru).

“Dari 21 jenis obat tersebut, ternyata tujuh di antaranya mengandung zat kimia berupa obat antiradang nonsteroid (fenilbutason, piroksikam, atau natrium diklofenak),” kata Dr dr Ari F Syam SpPD-kGEH MMB FINASIM FACP dari bidang Ilmu Biomedik Universitas Indonesia dalam rilisnya, Senin (10/10/2011).

Ia menjelaskan, obat-obat ini merupakan antinyeri terutama untuk nyeri sendi dengan kerja kuat tetapi mempunyai efek samping kuat pula. Efek samping terjadi pada saluran cerna atas, terutama lambung dan usus dua belas jari, seperti luka permukaan, erosi, bahkan luka yang dalam pada lambung atau usus dua belas jari (tukak pektikum).

“Secara klinis, orang yang mengonsumsi obat-obat ini merasakan tidak nyaman di sekitar ulu hati, nyeri atau panas ulu hati bisa disertai mual maupun muntah-muntah. Efek samping yang lebih berat, antara lain berupa terjadinya perdarahan saluran cerna atas sampai timbul kebocoran pada lambung maupun usus dua belas jari,” paparnya.

Dalam praktik sehari-hari, tambahnya, lebih dari 50 persen kasus perdarahan saluran cerna atas berhubungan dengan konsumsi obat-obatan yang mengandung antiradang ini, baik dalam bentuk obat maupun jamu-jamuan. Penggunaan jangka panjang obat-obatan antiradang bisa menyebabkan kerusakan ginjal bahkan gagal ginjal dan akhirnya penderita harus menjalani cuci darah. Beberapa obatanti radang juga bisa menyebabkan gangguan hati atau liver.

“Mengingat dampak buruk penggunaan obat-obatan ini dan dibungkus dalam bentuk obat tradisional dengan dalih aman dikonsumsi, maka pengawasan harus terus-menerus dilakukan terutama oleh BPOM atas beredarnya produk-produk ini di tengah masyarakat,” tegasnya.

Obat bekerja cepat patut dicurigai

Ia menukaskan, masyarakat luas harus berhati-hati dan mencurigai produk-produk jamu yang jika dikonsumsi bisa bekerja cepat menghilangkan rasa sakit. “Kemungkinan, jamu tersebut telah ditambahkan zat kimia,” ujarnya.

“Selain itu, bagi masyarakat yang sudah punya riwayat efek samping akibat penggunaan produk tersebut harus lebih berhati-hati pada penggunaan berikutnya karena efek samping yang timbul akan berulang dan bisa lebih berat,” tandasnya.

Adapun 21 obat tradisional yang mengandung BKO, yakni Poten-Zhi kapsul TR042337421 produksi PT Daxen Indonesia, Bogor; obat serbuk asam urat nyeri tulang cap Gunung Krakatau dari Citra Herbindo Utama, Jakarta; kapsul Buah Naga dari Lebah Makasar; kapsul Dewa Dewi dari PJ Kurnia, Jawa Tengah; jamu penyehat badan cap Putri Sakti dari CV Putri Sakti Husada, Jawa Timur dan jamu tradisional Jawa Asli cap Putri Sakti dari CV Putri Sakti Husada, Jawa Timur.

Selanjutnya, kapsul telat bulan (Tiauw Keng Poo Sae) dari Tabib Jaya Sakti, Jawa Tengah; jamu serbuk kuat tahan lama Surabaya Madura dari PJ Racikan Madura; kapsul lebah Mutiara asam urat dan obat kapsul gatal-gatal Lebah Mutiara dari perusahaan Jamu Tradisional, Solo; Linu Rat kapsul dari PJ Sido Mekar, MD dan SM obat asam urat nyeri tulang atau kapsul sendi Cicungunya dari PJ Ramuan Dayak, dan obat kapsul kuat dan tahan lama Powerman dari Indo Alam Perkasa, Denpasar.

Kemudian, obat kuat dan tahan lama X Kapsul dari PJ Husodo Jaya; pil antisakit gigi plus Pak Tani tablet dari Sari Tani, Jawa Tengah; Prima Setia kapsul dari CV Manshuba Indo Herba, Jakarta; kapsul Scorpion dari PJ Sinar Makmur, Madura; kapsul Spider dari PJ Sinar Makmur, Madura; kapsul Tangkur Cobra Laut dari PJ Bima Perkasa; Tiger Fit asam urat flu tulang kapsul dari Akar Tiongkok Indonesia, dan Power Up kapsul dari Tibet Sheng Yang Bioengineering Ltd/PT Woo Tekh Indonesia.
(ftr) Okezone-sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar